Saat ini masih banyak masyarakat menilai bahwa invetasi sarat akan unsur gharar atau tidak jelas, judi, dan ribawi. Hal inilah yang menyebabkan masyarakat terutama yang berasal dari kaum muslim tidak terlalu tertarik untuk terlibat aktif dalam kegiatan investasi. Sebab bagiamanapun juga unsur-unsur seperti gharar, riba, dan maysir atau judi sangat bertentangan dengan agama. Namun seiring berkembangnya waktu, masyarakat muslim sudah tidak perlu khawatir lagi untuk bergabung dalam investasi. Sebab saat ini terdapat investasi yang bebas dari ketiga unsur diatas yakni investasi di sukuk tabungan (ST).
Sukuk tabungan adalah surat berharga berbasis tabungan yang telah diterbitkan oleh pemerintah dengan berdasarkan prinsip syariah. Nah jenis investasi ini diperuntukkan bagi investor individu maupun perseorangan, ST sendiri termasuk ke dalam Surat Utang Negara (SUN) yang merupakan turunan dari jenis obligasi. Adapun produk investasi ST ini merupakan investasi berbasis tabungan amanah, mudah, terjangkau, dan menguntungkan yang ditawarkan khusus kepada individu Warga Negara Indonesia (WNI yang ingin berinvestasi secara syariah.
Dalam hal ini, pemerintah mencoba menerbitkan ST sebagai upaya guna mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Iya dana yang diperoleh pemerintah dari St ini kemudian digunkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur serta program-program yang dicangkan oleh pemerintah sebagai investasi yang merekatkan jalinan kebangsaan untuk menuju bangsa yang mandiri.
Sukuk tabungan atau ST merupakan alternatif bagi Anda yang ingin berinvestasi secara syariah. Iya investasi ini tidak menggunakan sistem bunga yang diharamkan dalam Islam, melainkan dengan dengan sistem memberikan manfaat finansial terhdap investor sebagai imbal hasil atas modal yang telah ditanamkan atau sertakan dalam program investasi pemerintah. ST juga memiliki beberapa karakteristik yang diantaranya adalah sebagai berikut:
• Menggunakan prinsip syariah
Investasi ST merupakan investasi yang mana pengelolaan dana dilakukan dengan prinsip syariah. Hal ini juga diperkuat dengan adanya pernyataan dari Dewan Syariah Nasional MUI sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan fatwa yang berkaitan dengan penerapan prinsip-prinsip syariah.
• Akad yang digunakan adalah wakalah
Akad yang digunakan dalam ST adalah akad wakalah yang merupakan akad yang dilakukan dengan penyerahan dana oleh investor kepada pemerintah untuk digunakan dalam mendanai program-program pembangunan sebagai investasinya yang mana perwakilan ini masih berlaku selama yang investor masih hidup. Nah dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut kemudian akan dijadikan sebagai imbalan kepada investor.
• Nilai investasi yang terjangkau
ST merupakan investasi berbasis syariah yang sangat terjangkau. Dalam hal ini investor dapat menginvestasikan dana dengan jumlah Rp. 1 juta hingga Rp. 3 miliar.
• Terdapat fasilitas early redemption
ST memiliki masa berlaku atau tenor yakni selama dua tahun. Dalam hal ini, ST tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Atau lebih jelasnya lagi ST tidak dapat dialihtangankan pada pihak lain karena ST merupakan investasi yang berbasis tabungan.
• Memiliki manfaat finansial yang berupa imbal hasil
Dalam investasi sukuk tabungan, investor akan mendapatkan imbalan dari keuntungan kegiatan-kegiatan tersebut. Adapun imbalan ini memiliki sifat yang mengembang dengan minimal sebesar 8,15 persen per tahun yang mengacu pada BI 7 DRRR (Days Reverse Repo Rate) yang dapat mengalami penyesuaian pada setiap tiga bulan sekali. Apabila terjadi kenaikan di BI 7 DRRR, maka presentasi imbal hasil akan mengalami kenaikan, begitu pula sebaliknya yakni ketika BI 7 DRR menurun, maka ambang imbal hasil minimal yang digunakan yakni tetap pada 8,15 persen.